Mari kita mengetahui akta-akta apa saja yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil dihadapan seorang Notaris.
I. Yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek):
- Buku I tentang Orang:
- Pasal 70 : Pencegahan perkawinan dan Pencabutan Pencegahan perkawinan
- Pasal 71 jo 35 : Ijin Kawin
- Pasal 79 : Pengangkatan seorang wakil atau kuasa untuk melangsungkan perkawinan
- Pasal 147 : Perjanjian Perkawinan
- Pasal 148 : Perubahan Perjanjian Perkawinan
- Pasal 176 : Pemberian Hibah berhubungan dengan perkawinan
- Pasal 177 : Pernyataan penerimaan hibah
- Pasal 191 : Pembagian harta percampuran perkawinan setelah diadakan pemisahan
- Pasal 196 : Mengembalikan keadaan percampuran harta setelah perpisahan harta
- Pasal 237 : Pengaturan syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang
- Pasal 253 jo 256 : Pengingkaran sahnya seorang anak
- Pasal 281 : Pengakuan terhadap anak luar kawin
- Pasal 355 : Pengangkatan wali oleh orang tua yang hidup lebih lama
- Pasal 477 jo 483 : Pencatatan harta dari seorang yang tak hadir, oleh para ahli warisnya atau oleh suami/ isteri si tak hadir.
- Buku II tentang Kebendaan:
- Pasal 783 : Pencatatan barang pinjam pakai jika pemilik tidak hadir
- Pasal 931 jo 938 : Surat Wasiat
- Pasal 932 jo 933 : Penyimpanan surat wasiat olografis
- Pasal 934 : Pengembalian surat wasiat olografis
- Pasal 938 : Pembuatan Wasiat Umum
- Pasal 940 : Penyimpanan surat wasiat tertutup/rahasia (akta superscripsie)
- Pasal 978 : Pengangkatan seorang pengurus guna mengurus benda-benda selama waktu beban dalam hal pemberian wasiat dengan lompat tangan (fidi comis)
- Pasal 981 : Pengangkatan seorang bewindvoerder dalam hal penyerahan fidel comis
- Pasal 990 : Pembuatan daftar pertelaan barang-barang yang diwasiatkan secara fidei comis setelah pewaris meninggal
- Pasal 992 : Pencabutan surat wasiat
- Pasal 1010 : Pembuatan daftar benda-benda yang termasuk harta peninggalan
- Pasal 1019 : Pengangkatan seorang pengurus untuk mengurus harta peninggalannya selama ahli waris atau penerima hibah wasiat masih hidup
- Pasal 1069 jo 1071 : Pemisahan dan pembagian harta peninggalan bilamana salah seorang ahli waris menolak atau lalai
- Pasal 1074 : Pemisahan harta peninggalan
- Pasal 1121 : Pembagian warisan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus keatas kepada turunannya
- Pasal 1171 : Surat Kuasa Memasang Hipotek (SKMHT) vide UUHT NO.4/1996 Ps. 15 (1)
- Pasal 1172 : Penjualan, penyerahan serta pemberian suatu hutang hipotik
- Pasal 1196 : KUasa untuk melakukan roya Hipotik
-Buku III tentang Perikatan
- Pasal 1401 : dalam hal subrogasi
- Pasal 1405 : Penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan atau penitipan
- Pasal 1406 : Penyimpanan atau konsinyasi dalam hal terjadi penawaran pembayaran tunai
- Pasal 1682 : Hibak
- Pasal 1683 : Kuasa menerima hibah
- Pasal 1945 : Kuasa untuk mengangkat sumpah
II. Yang tercantum dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Pasal 7 ayat 1 : Akta Pendirian atau Anggaran Dasar PT
- Pasal 21 ayat 4 : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Advertisement
Filed under: Uncategorized







